IPOL.ID – Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjamin perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan pembentukan Panja ini merupakan bentuk komitmen parlemen dalam penegakan hukum dan perlindungan warga negara.
Nantinya, Panja akan mendalami perkara melalui rangkaian rapat kerja bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim kuasa hukum korban.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman, Rabu (18/3).
Tak hanya itu, Komisi III mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
