Rumah tersebut diketahui merupakan harta bersama hasil pernikahan Nia Daniaty dengan suami pertamanya yang juga ayah kandung Olivia. Setelah sang ayah meninggal dunia, kepemilikan aset itu diwariskan kepada Nia Daniaty dan Olivia sebagai ahli waris.
Olivia dijadwalkan kembali mengikuti proses mediasi di PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Jika kembali mangkir atau tidak menunjukkan itikad baik, korban akan mendorong pengadilan untuk segera melakukan penyitaan aset.
Langkah tersebut ditempuh agar putusan pengadilan terkait pengembalian kerugian korban dapat segera dieksekusi.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS. Dalam perkara tersebut, Olivia bersama suaminya, Rafly Tilaar, diduga menipu sebanyak 178 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar.
Olivia sempat ditahan pada November 2021 dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Meski telah menjalani hukuman pidana, persoalan hukum belum sepenuhnya selesai karena para korban masih menggugat secara perdata.
