Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta turut tergugat Nia Daniaty untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp8,1 miliar.
Namun hingga kini, kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut belum juga direalisasikan. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, penyitaan aset menjadi opsi yang akan ditempuh untuk memenuhi hak para korban.(Vinolla)
