IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Gubernur Riau periode 2025-2030, Abdul Wahid. Abdul Wahid akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
“Pemeriksaan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026, ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan resminya.
Selain Abdul Wahid, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini. Keduanya ialah pejabat lingkup Pemprov Riau, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid beserta kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi pada anggaran tahun lalu.
Seperti diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka dari penyelenggara negara yaitu Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN). Adapun kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025
