Menurut dia, langkah itu juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.
Jika tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri terdapat 209 lapangan padel. Dari jumlah tersebut, 105 unit sudah memiliki izin, sementara 104 unit belum memiliki izin. Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 120 lapangan,” tegas Ali Murtadho.
Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menambahkan, setiap bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar kesesuaian rencana bangunan dapat dipantau.
Setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat ini penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.
“Namun hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kami temukan baru mengurus izin pembangunan, tapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan itu tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” tegas Vera.
