IPOL.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel sebuah lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Senin (16/3/2026) siang, lantaran menyalahi aturan perizinan.
Terpantau pada siang hari ini, lapangan padel yang ada disebelah salah satu swalayan di Jagakarsa itu sudah dipasangi segel dan pada bagian depannya tampak seng menutupi bangunan lapangan padel yang juga pada bagian ujung sisi kiri, tengah dan kanan sudah terpasang garis kuning (segel).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho menegaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” kata Ali Murtadho saat memimpin penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Senin (16/3).
Ali Murtadho mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah menjalankan seluruh tahapan prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.
