Kepala Dinas Cipta Karya mengungkapkan, untuk proses penerbitan PBG secara normal memakan waktu sekitar 28 hari kerja.
Namun dalam praktiknya, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang dapat menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dari dinas terkait.
Selain persoalan izin, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang telah memiliki izin/tidak mengantongi izin.
Keluhan tersebut umumnya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut.
“Karena itu kami juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah,” tukasnya.
Terkait jam operasional, dia menegaskan bahwa sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel adalah hingga pukul 20.00 WIB.
“Namun masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami berikan peringatan,” kilah Vera, Kepala Dinas Cipta Karya. (Joesvicar Iqbal)
