Sejalan dengan hal tersebut, Heru juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh seluruh pihak dalam menjaga kelancaran layanan. “Kami mengapresiasi kolaborasi erat Danantara Indonesia, BP BUMN, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, TNI, BUMN transportasi, asosiasi penyeberangan, serta seluruh masyarakat pengguna jasa ferry. Kepatuhan masyarakat dalam merencanakan perjalanan sejak dini dan melakukan pembelian tiket melalui Ferizy sangat berkontribusi dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa dinamika operasional juga terjadi pasca berakhirnya kebijakan pembatasan kendaraan logistik sumbu tiga ke atas yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. Pembatasan tersebut berlaku di lintasan Bakauheni–Merak pada 23–29 Maret 2026 serta Ketapang–Gilimanuk pada 13–29 Maret 2026.
