Ia menegaskan bahwa pelaksanaan takbiran dilakukan dengan sejumlah penyesuaian. “Dengan catatan, Nyepi tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan takbiran juga berjalan dengan penyesuaian. Takbiran tidak menggunakan sound system dan dibatasi waktunya, yaitu dari pukul 18.00 sampai 21.00 waktu setempat,” tambahnya.
Menurut Menag, kesepakatan ini mencerminkan kedewasaan dan kearifan masyarakat Indonesia dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman. Ia mengapresiasi sikap saling menghormati antarumat beragama yang telah terbangun dengan baik, khususnya di Bali.
“Inilah wajah Indonesia. Ketika dua momentum keagamaan besar bertemu, kita tidak mempertentangkan, tetapi mencari titik temu dengan dialog dan musyawarah. Semangat toleransi dan saling menghargai harus terus kita rawat,” tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya perbedaan waktu penetapan Idulfitri, Menag menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan dinamika yang lazim dalam kehidupan keagamaan di Indonesia.
“Terkait potensi perbedaan waktu penetapan Idulfitri, hal tersebut kita terima sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan beragama di Indonesia. Penetapan resmi akan kita tunggu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
