General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni Partogi Tamba mengatakan, pengaturan lalu lintas penyeberangan selama periode Lebaran sepenuhnya berada di bawah kewenangan regulator.
Karena itu, ASDP berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang diterapkan demi menjaga kelancaran arus kendaraan dan penumpang.
“Pengaturan jadwal operasi kapal, kapasitas layanan, hingga manajemen lalu lintas penyeberangan merupakan kewenangan regulator yakni KSOP ataupun BPTD. ASDP sebagai operator mendukung penuh kebijakan tersebut melalui koordinasi intensif agar layanan selama Angkutan Lebaran dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Partogi.
Posko Angkutan Lebaran dijadwalkan berlangsung 13–31 Maret 2026, dengan dinamika arus yang cukup tinggi karena beririsan dengan dua momentum besar, yakni Hari Raya Nyepi pada 18–19 Maret 2026 serta Hari Raya Idul Fitri pada 21–22 Maret 2026.

