IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Lebaran Idulfitri 2026/1447 Hijriah.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR, maka menghubungi 0823-5370-1464. Sementara untuk layanan pengaduan, bisa disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin menyebutkan, posko ini dibentuk sebagai sarana bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi serta menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” kata Syaripudin, Sabtu (7/3/2026).
Dia menyampaikan, keberadaan posko tersebut dapat membantu memastikan hak pekerja atau buruh dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
