Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar kepada Ahli Waris
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar kepada Ahli Waris
Ekonomi

Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar kepada Ahli Waris

Farih
Farih Published 10 Mar 2026, 14:07
Share
5 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat. Foto: Ist
SHARE

Sebanyak tujuh kru pesawat yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dalam penyerahan santunan secara simbolis, dua orang ahli waris hadir secara langsung, yakni ahli waris dari almarhum Dwi Murdiono dan almarhum Andy Dahananto.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang dioperasikan oleh PT. Indonesia Air Transport tersebut terjadi pada 17 Januari 2026 dan sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Dalam kejadian tersebut, 10 orang yang terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang dinyatakan meninggal dunia.

Saiful menjelaskan bahwa santunan kepada ahli waris korban merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan dukungan ketika risiko terjadi, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan. Salah satunya melalui manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga perguruan tinggi, sehingga meskipun orang tua telah tiada, dukungan negara tetap hadir dan terus menyertai perjalanan pendidikan anak-anak mereka hingga meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Juga

Kecamatan Penjaringan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar rapat koordinasi perkuat implementasi Program Jamsostek bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Foto: Ist
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Bersama Pemkot Jakarta Timur Sebar Informasi Program Perlindungan hingga ke Tingkat RT
BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, santunan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fprmi bukber Buka Puasa Bersama, Perkuat Soliditas Pimpinan dan Anggota Forum Pimred Multimedia
Next Article penangkapan, borgol Polisi Ringkus Tersangka Pembunuh Ermanto Usman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
HeadlineNews
Sardi Minta Pemprov DKI Fokus Penganggaran Pembangunan yang Bersentuhan dengan Masyarakat
24 Jul 2026, 17:34
HeadlineNews
Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel, Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
24 Jul 2026, 14:19
News
Pemanggilan Kedua Febrie Andriansyah Diwarnai Demontrasi dari Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil dan Front Perlawanan Rakyat
24 Jul 2026, 21:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?