Sebanyak tujuh kru pesawat yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dalam penyerahan santunan secara simbolis, dua orang ahli waris hadir secara langsung, yakni ahli waris dari almarhum Dwi Murdiono dan almarhum Andy Dahananto.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang dioperasikan oleh PT. Indonesia Air Transport tersebut terjadi pada 17 Januari 2026 dan sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Dalam kejadian tersebut, 10 orang yang terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang dinyatakan meninggal dunia.
Saiful menjelaskan bahwa santunan kepada ahli waris korban merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan dukungan ketika risiko terjadi, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan. Salah satunya melalui manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga perguruan tinggi, sehingga meskipun orang tua telah tiada, dukungan negara tetap hadir dan terus menyertai perjalanan pendidikan anak-anak mereka hingga meraih masa depan yang lebih baik.
