Dalam penindakan, kepolisian menerapkan pasal 256 KUHP, yang mengatur tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang mengadakan pawai di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori 1 dan atau kerja sosial.
“Mengingat ini adalah bulan Ramadan serta setelah berkoordinasi dengan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat, sanksi diberikan berupa kerja sosial berupa membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pospam,” katanya.
Hadirnya orang tua di lokasi pada kasus ini menjadi momen menyentuh. Banyak dari orang tua mengaku tidak mengetahui kegiatan sebenarnya yang dilakukan anak mereka saat izin keluar malam.
Salah satu orang tua, Kamil menyatakan rasa terima kasihnya kepada kepolisian yang telah membimbing anaknya dan menjadikannya pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dia juga berjanji akan lebih mengawasi dan membimbing anaknya di masa depan.
“Terima kasih Polsek Pesanggrahan, telah membimbing anak saya dan ini jadi pelajaran berharga tentunya,” tutur Kamil.
