Bantuan jadup merupakan salah satu skema bantuan pascabencana yang diberikan untuk menjamin keberlangsungan hidup penyintas bencana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan tidak hanya menyentuh intrastruktur fisik tetapi juga daya beli masyarakat yang lumpuh akibat bencana.
Capaian penyaluran bantuan jadup yang masif ini juga paralel dengan distribusi masif Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi (BSSE) dan Bantuan Isi Hunian (BIH). Adapun total BSSE dan BIH yang disalurkan telah menjangkau 35.780 penyintas bencana dengan total bantuan mencapai Rp107,340 miliar.
Selain itu, Satgas PRR juga menggelontorkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi penyintas bencana yang tidak memilih tinggal di hunian sementara (huntara). Besaran bantuan DTH yang dikucurkan adalah Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu tiga bulan, sehingga setiap kepala keluarga menerima total dana sebesar Rp1,8 juta.
Hingga saat ini, seluruh rekening penerima DTH telah menerima transfer dana dengan tingkat penyaluran mencapai 100 persen untuk 14.021 penerima di tiga provinsi. Adapun rinciannya di Aceh terdiri dari 8.099 penerima, kemudian di Sumut 4.162 penerima dan di Sumbar 1.760 penerima.
