“Korban dulu sering dibantu pelaku untuk berbagai keperluan. Pelaku tidak terima ketika korban menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Eriman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Vinolla)
