Rita menjelaskan perlindungan jaminan sosial menjadi hal penting bagi staf maupun relawan yang menjalankan tugas pelayanan gizi kepada masyarakat. Aktivitas di lapangan memiliki berbagai potensi risiko kerja sehingga diperlukan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan rasa aman karena memiliki jaminan jika terjadi risiko kerja,” kata Rita.
Berdasarkan data terbaru di wilayah Jakarta Utara, hingga saat ini tercatat sebanyak 50 SPPG dengan total 2.282 tenaga kerja telah terdaftar dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di wilayah Cilincing dan Koja, sebanyak 29 SPPG dengan total 1.409 tenaga kerja telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan, data Badan Gizi Nasional Regional DKI Jakarta per 12 Januari 2026 menunjukkan terdapat 392 SPPG yang telah beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Namun dari jumlah tersebut masih terdapat 231 SPPG yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU). Kondisi ini menunjukkan masih besarnya potensi pekerja di sektor pelayanan gizi yang perlu mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
