Rita menambahkan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan bagi pekerja. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan pelayanan kesehatan serta santunan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu terdapat program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk bantuan biaya pemakaman.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan SPPG yang hadir juga mengisi lembar komitmen pendaftaran bagi unit yang belum terdaftar. Data tenaga kerja selanjutnya akan disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses dalam program perlindungan.
Rita menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta pengelola program pemenuhan gizi menjadi kunci dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja. “Melalui sinergi ini diharapkan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam pelayanan pemenuhan gizi dapat segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi secara sosial maupun ekonomi,” ungkap Rita.
