Menurut Rita Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan negara yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hingga kehilangan penghasilan akibat musibah. ”Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja dapat meningkat sekaligus mendukung keberhasilan berbagai program pelayanan publik, termasuk Program Pemenuhan Gizi Nasional di Indonesia,” sebut Rita. (msb/dani)
