Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahanan Rumah Gus Yaqut Dipersoalkan, Pakar Bongkar Dugaan ‘Invisible Hand’ di Balik Keputusan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tahanan Rumah Gus Yaqut Dipersoalkan, Pakar Bongkar Dugaan ‘Invisible Hand’ di Balik Keputusan KPK
HeadlineHukum

Tahanan Rumah Gus Yaqut Dipersoalkan, Pakar Bongkar Dugaan ‘Invisible Hand’ di Balik Keputusan KPK

Korupsi di negeri ini tidak boleh diperlakukan seperti kejahatan biasa, padahal dampaknya sistemik. 

Timur
Timur Published 25 Mar 2026, 05:53
Share
3 Min Read
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Instagram @gusyaqut
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Instagram @gusyaqut
SHARE

“Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal dampaknya sistemik—membuat yang miskin tetap miskin, bahkan menambah kemiskinan,” ujarnya.

Djohermansyah juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat sebagai bentuk efek jera dan menjaga moral kepemimpinan. Kebijakan tahanan rumah, kata dia, berpotensi menciptakan preseden buruk.

“Ini bisa jadi referensi baru. Nanti semua tersangka korupsi minta tahanan rumah. Ini memperluas ruang kenyamanan bagi koruptor,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti adanya indikasi “invisible hand” atau kekuatan tak terlihat yang memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif sehingga membuka celah intervensi.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

“Ada semacam invisible hand. KPK terlihat tidak independen sepenuhnya. Harusnya intervensi memperkuat, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan, jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul kelonggaran lain seperti tahanan kota bagi pelaku korupsi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Djohermansyah Djohan, gus yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article harimau Hara, Anak Harimau Benggala Berusia 8 Bulan Mati di Bandung Zoo
Next Article Latihan Perdana Timnas Indonesia Baru Diikuti 15 Pemain Menjelang FIFA Series 2026. Foto/mak Alasan Herdman Panggil Elkan Baggott ke Skuad Garuda

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?