“Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal dampaknya sistemik—membuat yang miskin tetap miskin, bahkan menambah kemiskinan,” ujarnya.
Djohermansyah juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat sebagai bentuk efek jera dan menjaga moral kepemimpinan. Kebijakan tahanan rumah, kata dia, berpotensi menciptakan preseden buruk.
“Ini bisa jadi referensi baru. Nanti semua tersangka korupsi minta tahanan rumah. Ini memperluas ruang kenyamanan bagi koruptor,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti adanya indikasi “invisible hand” atau kekuatan tak terlihat yang memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif sehingga membuka celah intervensi.
“Ada semacam invisible hand. KPK terlihat tidak independen sepenuhnya. Harusnya intervensi memperkuat, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan, jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul kelonggaran lain seperti tahanan kota bagi pelaku korupsi.
