Di sisi lain, Ketua LBH PETIR Semarang, Zainal Petir, selaku kuasa hukum Arnendo, mengungkapkan bahwa kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 mahasiswa Antropologi FIB Undip.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang pada 15 November 2025.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata. Selain itu, Arnendo yang saat ini berada di semester 4 terpaksa mengambil cuti kuliah karena masih mengalami trauma untuk bertemu dengan para pelaku.
Orang tua korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025.
Setelah kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RS Banyumanik 2 Semarang pada 16 November 2025. Selanjutnya, Arnendo dipindahkan ke RS Bina Kasih Ambarawa agar lebih dekat dengan rumah keluarganya dan menjalani perawatan hingga 21 November 2025.(Vinolla)
