“Saya menyayangkan terjadinya segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Universitas menegaskan bahwa tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum maupun aturan kampus,” kata Nurul Hasfi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Undip juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual mahasiswa melalui mekanisme resmi yang berlaku. Selain itu, pihak kampus memastikan akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada pihak yang menjadi korban.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa yang diduga dilakukan secara bersama-sama terhadap terduga pelaku pelecehan seksual, pihak kampus menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan memastikan kasus ini akan ditangani secara serius serta komprehensif.
“Universitas Diponegoro telah membentuk Tim Kode Etik Undip untuk mengawal penanganan perkara ini,” ujar Nurul.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran, Undip menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Pihak universitas juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak.
