Setelah mendengar penjelasan dari A yang membantah adanya paksaan, pihak pengelola kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasilnya, dalam rekaman tersebut tidak terlihat adanya tindakan pemaksaan dari A kepada pelanggan.
Menurut Echa, dalam rekaman terlihat A hanya memberikan arahan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepada pelanggan. Dalam penggunaan kursi pijat, pelanggan memang dianjurkan melepas aksesoris seperti jam tangan atau gelang untuk menghindari kerusakan atau cedera.
“Dari CCTV terlihat hanya memberi arahan, bukan memaksa. Kalau pelanggan tidak mau melepas gelang, sebenarnya tidak wajib memasukkan tangan ke alat itu,” ujarnya.
Pihak pengelola juga memeriksa rekaman CCTV secara detail sejak pelanggan datang hingga selesai menggunakan kursi pijat. Dari hasil pengecekan tersebut, hanya terlihat satu gelang yang dipakai pelanggan.
Padahal, pelanggan mengaku mengenakan dua gelang emas, yakni satu jenis bangle dan satu gelang rantai yang disebut hilang.
“Kami sudah memperbesar gambar di bagian tangan. Di CCTV hanya terlihat satu gelang. Bahkan kami juga meminta pendapat rekan kerja lain yang melihat rekaman, dan semuanya mengatakan hanya ada satu gelang,” jelas Echa.
