Namun pelaku justru mengeluarkan kapak dan mengancam korban serta warga di sekitar lokasi. Aksi tersebut sempat membuat warga panik sebelum pelaku akhirnya melarikan diri.
Kini, setelah berhasil ditangkap, Budi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan.
“Tersangka disangkakan Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan,” jelas Hartono.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Cicurug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.(Vinolla)
