1. Berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek)
2. Berlaku untuk MRT Jakarta dan LRT Jakarta rute Velodrome dan Pegangsaan Dua
3. Pembayaran menggunakan kartu uang elektronik seperti e-Money, Flazz, TapCash, Brizzi, JakLingko, KMT, dan Jakcard
4. Bisa juga melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
Namun, tarif Rp1 ini tidak berlaku untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis khusus yang sudah memiliki tarif Rp0 sesuai regulasi.
Selain transportasi murah, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif pajak hingga 70–80 persen bagi pusat perbelanjaan, pertokoan, dan hotel. Program ini diharapkan mampu menggairahkan ekonomi sekaligus menarik warga untuk tetap menikmati suasana Lebaran di Jakarta.(Vinolla)
