Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Siswanto melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut.
“Kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial SP alias P pada Selasa (17/2) pukul 22.28 WIB di rumahnya di kawasan Larangan, Kota Tangerang. Diduga pelaku SP mengaku menempelkan stiker barcode di stang-stang motor dan di tempat-tempat tertentu karena diiming-imingi sejumlah uang, diiming-imingi sejumlah uang. Satu stiker pelaku dapat Rp100 ribu,” ujarnya.
Sejurus untuk dua pelaku lainnya yaitu F dan juga A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena untuk pelaku A setelah kami cek sudah berada di luar Pulau Jawa, dan berada di Kalimantan. Sehingga kami tetap melakukan pengembangan dengan komitmen kami sesuai dengan perintah apa yang jadi atensi Bapak Presiden Prabowo, bahwa yang nomor satu adalah memberantas judi online”.
SP alias P bersama F mengaku melakukan aksinya sudah menempelkan sebanyak 100 lebih stiker barcode judi online di beberapa tempat yaitu parkiran sepeda motor, Alfamidi, tempat makan seafood seberang pom bensin di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, parkiran motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama.
