Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waspada Modus Baru Pelaku Tempel Stiker Barcode Judol Otomatis Deposit
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Waspada Modus Baru Pelaku Tempel Stiker Barcode Judol Otomatis Deposit
HeadlineKriminal

Waspada Modus Baru Pelaku Tempel Stiker Barcode Judol Otomatis Deposit

Iqbal
Iqbal Published 06 Mar 2026, 15:26
Share
6 Min Read
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, dan Kanit Reskrim Iptu Siswanto menunjukkan barang bukti dalam konfrensi pers pengungkapan kasus stiker barcode terhubung akun judi online (scam) di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, dan Kanit Reskrim Iptu Siswanto menunjukkan barang bukti dalam konfrensi pers pengungkapan kasus stiker barcode terhubung akun judi online (scam) di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Menurutnya, mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA), kepolisian saat ini masih mendalami kasus.

“Jika merugi, silahkan melapor ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atau Call Center 110”.

Dalam kasusnya, pelaku SP dikenakan sesuai dengan KUHP terbaru yaitu Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, maka dipidana paling lama 9 tahun kurungan. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barcode Judol, Modus Baru, Tempel Stiker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BERSATU: Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja SPPG se-Jakarta Utara. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Seluruh Pekerja SPPG di Jakarta Utara
Next Article Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi dan jajaran saat menerima kedatangan keluarga almarhum Ermanto Usman (korban pembunuhan) pemohon perlindungan didampingi Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka di kantor LPSK Jakarta Timur, Kamis (5/3/2026). Foto: Ist Keluarga Korban Kasus Pembunuhan di Jatibening Bekasi Ajukan Perlindungan ke LPSK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0051
HeadlineJabodetabek

Dokter Gigi Warga Negara Vietnam Dideportasi, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan

HeadlineOlahraga
Jojo Segel Final Indonesia Open, Taklukkan Teeraratsakul Lewat Duel Tiga Gim
06 Jun 2026, 18:11
Jabodetabek
Persiapkan Generasi untuk Hadapi Tantangan Masa Depan, MA Insan Cendekia Nusantara Bernilai Keislaman dan Budaya Hadir di Purwakarta
06 Jun 2026, 20:05
Ekonomi
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan
06 Jun 2026, 17:46
Ekonomi
Bukti Nyata Implementasi CX100 Danantara, Teras Kapal BRI Melayani Sepenuh Hati Masyarakat hingga Wilayah Kepulauan
06 Jun 2026, 18:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?