Menurutnya, mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA), kepolisian saat ini masih mendalami kasus.
“Jika merugi, silahkan melapor ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atau Call Center 110”.
Dalam kasusnya, pelaku SP dikenakan sesuai dengan KUHP terbaru yaitu Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, maka dipidana paling lama 9 tahun kurungan. (Joesvicar Iqbal)
