Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Senjata Tajam, khususnya Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 737 ayat 1, terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Barang dan Orang serta Kepemilikan Senjata Tajam Secara Ilegal.
“Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku berkisar antara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Cilandak.
Polisi memastikan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron guna menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
“Untuk kondisi kesehatan terkini korban CF saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati dan kondisinya sudah bisa berkomunikasi meski masih dalam proses pemulihan,” pungkas Kapolsek Cilandak. (Joesvicar Iqbal)
