IPOL.ID- Wacana revisi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta yang berpotensi membuka kembali ruang bagi iklan produk tembakau dan rokok elektronik harus dibaca sebagai alarm serius bagi kesehatan publik.
Lebih dari satu dekade, Jakarta telah menjadi contoh kota progresif yang berani menyingkirkan iklan rokok dari ruang publik.
Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan, kebijakan ini bukan hanya simbol, tetapi instrumen perlindungan anak dan masyarakat dari paparan promosi zat adiktif. Kini muncul indikasi bahwa capaian tersebut sedang dipertaruhkan.
“Rencana revisi regulasi reklame tidak dapat dilepaskan dari pola klasik Tobacco Industry Interference (TII), upaya sistematis industri tembakau untuk melemahkan kebijakan pengendalian,” kata Tubagus di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Indikasi itu semakin kuat jika dikaitkan dengan pelemahan substansi dalam Perda KTR DKI Jakarta (Perda No. 7 Tahun 2025) yang tidak sepenuhnya mengadopsi norma minimal dari PP No. 28 Tahun 2024.

