“Oleh sebab itu kami mendesak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan rencana revisi regulasi reklame yang membuka ruang iklan rokok, dan memperkuat, bukan melemahkan larangan iklan tembakau yang sudah ada,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Tubagus, DPRD DKI Jakarta untuk menolak setiap usulan perubahan regulasi yang bertentangan dengan perlindungan kesehatan publik. Dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar regulasi daerah selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024.
Publik dan masyarakat sipil agar mengawal proses ini secara ketat sebagai bentuk perlindungan hak atas kesehatan.
“Sebagai penutup, pertanyaannya sederhana, apakah Jakarta akan tetap menjadi kota yang melindungi warganya, atau kembali menjadi “hutan iklan rokok” yang menormalkan zat adiktif? Keputusan ini bukan sekadar soal reklame. Ini soal masa depan kesehatan generasi Jakarta,” tutup Tubagus. (Joesvicar Iqbal)

