Kemudian, upaya normalisasi kembali promosi produk tembakau melalui celah regulasi non-kesehatan (seperti reklame).
Ini bukan kebetulan. Ini adalah strategi.
Rencana membuka kembali ruang iklan rokok jelas bertentangan dengan semangat dan norma dalam: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Negara wajib melindungi masyarakat dari zat adiktif; PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan ketat iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Termasuk Larangan iklan di media sosial (Pasal 446); Pembatasan ketat iklan luar ruang (Pasal 449); Perlindungan anak sebagai prioritas utama (Pasal 430). Sehingga membuka kembali iklan rokok di ruang publik berarti mundur dari mandat hukum nasional.
Tubagus menegasksn, Jakarta akan Melawan Arus Praktik Baik Global. Kota-kota dunia bergerak ke arah yang jelas,
menghapus total iklan rokok, bukan menghidupkannya kembali.
Contoh praktik baik global seperti Singapura yang melarang total iklan tembakau di semua media; Bangkok & Manila melakukan pembatasan ketat iklan luar ruang dan sponsor; New York & London dengan kebijakan menuju lingkungan bebas promosi tembakau secara menyeluruh.

