Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Kriminal

Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Farih
Farih Published 20 Apr 2026, 16:45
Share
2 Min Read
pencabulan
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Dalam melancarkan aksinya, oknum guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Tomo ini menggunakan modus iming-iming uang sebesar Rp600 ribu. Pelaku juga melontarkan janji manis untuk meyakinkan korban.

“Tersangka mengaku akan bertanggung jawab jika korban hamil atau sakit. Motivasinya murni karena nafsu birahi,” tegas Sandityo.

Saat ini, korban NAM telah ditempatkan di rumah aman safe house milik Polres Sumedang dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat untuk pemulihan trauma.

“Kami bina di sana sampai proses penyelidikan selesai dan nantinya akan dijemput oleh orang tua,” tambahnya.

Baca Juga

pdl
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar.

Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guru Honorer Sumedang, pencabulan, siswi sd, SMK Sumedang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Next Article obat Jualan Tramadol, Toko Kosmetik di Pondok Kopi Digerebek Polisi dan Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Percepat Layanan Kecelakaan Kerja
04 Jun 2026, 14:21
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Telkom
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
04 Jun 2026, 22:09
Olahraga
128 Atlet dari 20 Negara Bertarung di Arena Biliard Indonesia International Open 2026
04 Jun 2026, 13:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?