Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Kriminal

Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Farih
Farih Published 20 Apr 2026, 16:45
Share
2 Min Read
pencabulan
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Dalam melancarkan aksinya, oknum guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Tomo ini menggunakan modus iming-iming uang sebesar Rp600 ribu. Pelaku juga melontarkan janji manis untuk meyakinkan korban.

“Tersangka mengaku akan bertanggung jawab jika korban hamil atau sakit. Motivasinya murni karena nafsu birahi,” tegas Sandityo.

Saat ini, korban NAM telah ditempatkan di rumah aman safe house milik Polres Sumedang dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat untuk pemulihan trauma.

“Kami bina di sana sampai proses penyelidikan selesai dan nantinya akan dijemput oleh orang tua,” tambahnya.

Baca Juga

penangkapan, borgol
Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-laki
Geger! Siswi SD Ditemukan Meninggal di Rumah Saat Masih Berseragam Pramuka
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar.

Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guru Honorer Sumedang, pencabulan, siswi sd, SMK Sumedang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Next Article obat Jualan Tramadol, Toko Kosmetik di Pondok Kopi Digerebek Polisi dan Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0151
Ekonomi

Perangi Scam dan Judi Online, BRI Bersama PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Dukung Ekosistem Keuangan Digital yang Aman bagi Masyarakat

HeadlineJakarta Raya
Viral! SDN di Kebayoran Lama Roboh 2 Tahun, Pramono: Pokoknya Segera Kami Selesaikan
21 Jul 2026, 15:40
Gaya hidup
Artotel Cabin Bromo Hadirkan The Late Shift, Pengalaman Bersantap Malam Hari yang Hangat dan Berkesan
21 Jul 2026, 16:43
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Nasional
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah
21 Jul 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?