Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Kriminal

Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Farih
Farih Published 20 Apr 2026, 16:45
Share
2 Min Read
pencabulan
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Dalam melancarkan aksinya, oknum guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Tomo ini menggunakan modus iming-iming uang sebesar Rp600 ribu. Pelaku juga melontarkan janji manis untuk meyakinkan korban.

“Tersangka mengaku akan bertanggung jawab jika korban hamil atau sakit. Motivasinya murni karena nafsu birahi,” tegas Sandityo.

Saat ini, korban NAM telah ditempatkan di rumah aman safe house milik Polres Sumedang dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat untuk pemulihan trauma.

“Kami bina di sana sampai proses penyelidikan selesai dan nantinya akan dijemput oleh orang tua,” tambahnya.

Baca Juga

pencabulan
Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak
Iming-imingi Es Krim, Kakek di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun
Iming-iming Uang, Lansia di Cakung Gagahi Pelajar SMA hingga Hamil

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar.

Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guru Honorer Sumedang, pencabulan, siswi sd, SMK Sumedang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Next Article obat Jualan Tramadol, Toko Kosmetik di Pondok Kopi Digerebek Polisi dan Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 20 April 2026

Headline
Drone Iran Hujani Kapal AS Usai Kapalnya Disita di Teluk Oman
20 Apr 2026, 14:21
Olahraga
Lampung Juara Umum Kejurnas Angkat Besi Senior 2026, PB PABSI Beri Evaluasi
20 Apr 2026, 07:04
Kriminal
Cekcok Berujung Maut, Menantu di Lampung Gelap Mata Habisi Nyawa Mertua
20 Apr 2026, 15:03
Headline
Harga BBM Nonsubsidi Naik Ugal-Ugalan, Pemerintah Dinilai Beri Harapan Palsu
20 Apr 2026, 15:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?