Dalam melancarkan aksinya, oknum guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Tomo ini menggunakan modus iming-iming uang sebesar Rp600 ribu. Pelaku juga melontarkan janji manis untuk meyakinkan korban.
“Tersangka mengaku akan bertanggung jawab jika korban hamil atau sakit. Motivasinya murni karena nafsu birahi,” tegas Sandityo.
Saat ini, korban NAM telah ditempatkan di rumah aman safe house milik Polres Sumedang dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat untuk pemulihan trauma.
“Kami bina di sana sampai proses penyelidikan selesai dan nantinya akan dijemput oleh orang tua,” tambahnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar.
Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(Vinolla)
