Dalam OTT tersebut. KPK telah menangkap Albertinus beserta sejumlah anak buahnya yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Albertinus cs diketahui menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.
Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Akibat perbuatannya, Albertinus dan anak buahnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (Yudha Krastawan)
