Ia memastikan bahwa penyusunan aturan telah melalui berbagai kajian bersama pakar, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga organisasi profesi.
“Kami memastikan proses penyusunan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan kepastian berusaha,” ujarnya.
BPOM menegaskan akan terus memperbarui regulasi guna menjawab perkembangan teknologi dan munculnya jenis pangan olahan baru, agar standar keamanan pangan di Indonesia tetap relevan dan berbasis ilmiah.(Vinolla)
