Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Ekonomi

BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan

Farih
Farih Published 15 Apr 2026, 21:15
Share
3 Min Read
Ilustrasi. Foto: iStock
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Untuk kategori minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, dan cokelat, BPOM menambahkan parameter pengujian mikroba Salmonella. Sementara itu, kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga disesuaikan guna mengatasi kendala dalam implementasi pengawasan.

Taruna menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyusunan regulasi ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya cemaran mikroba dalam pangan olahan.

“Pengaturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat membahayakan kesehatan,” katanya.

Dalam aturan tersebut, BPOM memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Produk yang telah memiliki izin edar wajib menyesuaikan ketentuan baru paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan.

Baca Juga

vaksin
BPOM Dukung Pengembangan Vaksin Dengue Berbasis mRNA, Masih Tahap Uji Praklinis
BPOM Bongkar 12 Obat Herbal Berbahaya, Banyak Dipakai Pria
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya

Sementara itu, produk yang masih dalam proses pengajuan izin tetap akan diproses berdasarkan aturan lama, namun tetap wajib menyesuaikan dalam jangka waktu yang sama.

Taruna menambahkan, perubahan regulasi ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk sesuai standar keamanan pangan nasional maupun internasional.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article stnk Korlantas Pastikan Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online Hoaks
Next Article Potret Pulau Umang. Foto: Instagram @pulau_umang Heboh Iklan Penjualan Pulau Umang Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?