Untuk kategori minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, dan cokelat, BPOM menambahkan parameter pengujian mikroba Salmonella. Sementara itu, kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga disesuaikan guna mengatasi kendala dalam implementasi pengawasan.
Taruna menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyusunan regulasi ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya cemaran mikroba dalam pangan olahan.
“Pengaturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat membahayakan kesehatan,” katanya.
Dalam aturan tersebut, BPOM memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Produk yang telah memiliki izin edar wajib menyesuaikan ketentuan baru paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan.
Sementara itu, produk yang masih dalam proses pengajuan izin tetap akan diproses berdasarkan aturan lama, namun tetap wajib menyesuaikan dalam jangka waktu yang sama.
Taruna menambahkan, perubahan regulasi ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk sesuai standar keamanan pangan nasional maupun internasional.
