Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Nasional

Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Iqbal
Iqbal Published 15 Apr 2026, 14:02
Share
4 Min Read
Screenshot 2020 09 29 Jumlah Nakes Meninggal Akibat Covid 19 Meningkat Pesat
ilustrasi tenaga kesehatan yang mendapat vaksin MR. Foto: ist
SHARE

Berdasarkan data surveilans Kemenkes, tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan. Pada minggu ke-1 tahun 2026, tercatat puncak sebanyak 2.220 kasus, kemudian menurun menjadi 195 kasus pada minggu ke-13.

Meski tren menurun, kewaspadaan tetap diperlukan, terutama di 14 provinsi dengan kasus tertinggi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Nusa Tenggara Barat. Selain itu, capaian Outbreak Response Immunization (ORI) di 10 kabupaten/kota terdampak terus dikejar. Per 9 April 2026, Kota Depok telah mencapai 100%, diikuti Kabupaten Bima (80,8%) dan Kota Palembang (60,9%).

Pemberian imunisasi MR bagi tenaga kesehatan resmi dimulai pada 10 April 2026 di masing-masing rumah sakit tempat mereka bekerja, dengan dosis 0,5 ml yang diberikan secara subkutan.

Ketentuan pemberian vaksin didasarkan pada riwayat imunisasi sebelumnya yakni: tenaga kesehatan dengan riwayat dua dosis tidak perlu divaksin kembali; yang baru menerima satu dosis akan mendapatkan satu dosis tambahan; sementara yang belum memiliki riwayat imunisasi diwajibkan menerima dua dosis dengan interval minimal 28 hari.

Baca Juga

Wamenkes Dante Saksosno (kedua dari ki), mengingatkan tentang pentingnya sistem peringatan dini polusi udara. Foto: Dok Humas
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data
Kemenkes Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Ratusan Warga di Wilayah Terpencil
Kemenkes: Tidak Ada Indikasi Kelebihan Beban Kerja pada Kasus Dokter Internsip
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah, Imunisasi MR, Kemenkes, Penularan Virus, Tenaga Kesehatan, tenaga medis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Induk Kramat Jati. Foto: Ist BRIN Kembangkan Teknologi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Next Article wameag romo Kemenag: Waktu Puasa dan Lebaran Perlu Diumumkan Satu Pintu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?