“Apalagi Pj Ketum dipilih bukan karena Ketumnya berhalangan tetap. Kan saya sehat-sehat saja,” tutur Gugum.
Terdaftar dengan registrasi perkara nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, gugatan DPP PBB tersebut ditujukan kepada enam pihak yakni H Kasbiransyah selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I), Abdul Bari Alkatiri, Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II).
Berikutnya Yuri Kemal Fadlullah, mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III), Aris Muhammad, Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV), Fauziah, Anggota Mahkamah Partai (Tergugat V), dan salah satu menteri (Tergugat VI).
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB, Ali Amran Tanjung menerangkan, Tergugat I dan Tergugat II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat diklaim MDP. Sedangkan Tergugat III bertindak sebagai pihak yang menghadiri dan menerima penunjukan sebagai Pj Ketua Umum.
Berikutnya, Tergugat IV dan V pihak menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai yang menjadi syarat untuk dapat diterbitkan surat pengesahan oleh menteri.
