Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Langgar AD/ART, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Diduga Langgar AD/ART, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai
Nasional

Diduga Langgar AD/ART, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai

Iqbal
Iqbal Published 09 Apr 2026, 19:00
Share
3 Min Read
psa
Sejumlah pengurus DPP PBB mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Rombongan mendaftarkan gugatan, dihadiri Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra. Foto: Ist
SHARE

“Apalagi Pj Ketum dipilih bukan karena Ketumnya berhalangan tetap. Kan saya sehat-sehat saja,” tutur Gugum.

Terdaftar dengan registrasi perkara nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, gugatan DPP PBB tersebut ditujukan kepada enam pihak yakni H Kasbiransyah selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I), Abdul Bari Alkatiri, Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II).

Berikutnya Yuri Kemal Fadlullah, mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III), Aris Muhammad, Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV), Fauziah, Anggota Mahkamah Partai (Tergugat V), dan salah satu menteri (Tergugat VI).

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB, Ali Amran Tanjung menerangkan, Tergugat I dan Tergugat II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat diklaim MDP. Sedangkan Tergugat III bertindak sebagai pihak yang menghadiri dan menerima penunjukan sebagai Pj Ketua Umum.

Baca Juga

PTU
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
Strava Gugat Garmin, Perseteruan Dua Raksasa Teknologi Kebugaran Mencuat
Wakil Ketua Bappilu DPP PBB Sindir Tim Penyelamat PBB

Berikutnya, Tergugat IV dan V pihak menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai yang menjadi syarat untuk dapat diterbitkan surat pengesahan oleh menteri.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPP PBB, Gugat, Langgar AD/ART, Mahkamah Partai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI terus memperkuat perannya melalui penyaluran kredit yang berorientasi pada keberlanjutan (sustainability), mencakup pembiayaan UMKM dan sektor ramah lingkungan di seluruh pelosok negeri. Foto: Dok BRI Saat IOD Positif dan El Niño Bertemu, Nelayan Indonesia Panen Ikan
Next Article devlin Ganda Putra Devin/Faathir Sempat Tegang pada Debutnya di Kejuaraan Asia 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?