“Masing-masing dari mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” tukas Ali Amran.
Ketika ditanya mengapa (salah satu) menteri turut digugat, menurut Ali Amran, karena menerima permohonan dari PJ. Ketum hasil MDP.
“Selain menerima permohonan dari Ketum hasil Muktamar VI Bali, menteri itu ternyata juga menerima dan memproses permohonan pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD/ART Partai Bulan Bintang,” tegas Ali Amran.
Ali Amran selaku Sekjen DPP PBB mengimbau menteri agar menghormati proses hukum dan tidak menerbitkan keputusan pengesahan hasil MDP sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Joesvicar Iqbal)
