Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Bos Rokok Bakal Diperiksa terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, Bos Rokok Bakal Diperiksa terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Hukum

Dipanggil KPK, Bos Rokok Bakal Diperiksa terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Farih
Farih Published 02 Apr 2026, 16:15
Share
2 Min Read
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos rokok merek HS Muhammad Suryo, Kamis (2/4/2026). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Rokok HS merupakan produk kretek lokal milik Muhammad Suryo yang berada di bawah naungan Surya Group Holding Company, dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.

Selain Muhammad Suryo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya selaku pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Terbaru, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku kepala seksi intelijen cukai P2 DJBC sebagai tersangka. Penetapan tersangka Budiman diketahui merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu. OTT itu sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ditjen bea cukai, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Politeknik Negeri Media Kreatif, Dwi Riyono. Foto: timur/ipol.id Kedepankan Berpikir Kritis dan Adaptif, Polimedia Optimis Menuju Kampus Center of Excellece Kreatif
Next Article Ketua DPR RI Puan Maharani Puan Ingatkan WFH ASN Jangan Sampai Korbankan Layanan Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
John Herdman. (Canada Soccer)
Olahraga

Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar

Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?