IPOL.ID – Pedangdut Dewi Perssik akhirnya mengambil langkah tegas setelah identitas pribadinya diduga dicatut di media sosial. Tak tinggal diam, ia resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya demi menghentikan penyalahgunaan yang merugikan dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, wanita yang akrab disapa Depe itu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan munculnya akun Facebook palsu yang diduga menggunakan data pribadi miliknya untuk mendapatkan verifikasi centang biru.
Menurut Sandy, tindakan tersebut bukan sekadar pencatutan identitas biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah pidana.
“Pasal 35 Undang-Undang ITE, terkait manipulasi data, di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami. Dari situ mereka diduga bisa mengambil keuntungan atau merugikan klien kami,” jelas Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE, ancaman pidana bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
