Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah agar harga tiket pesawat tetap terjangkau.
“Salah satunya melalui penyesuaian fuel surcharge oleh Kementerian Perhubungan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller,” katanya.
Sebelumnya, fuel surcharge hanya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller. Meski demikian, pemerintah menahan kenaikan harga tiket agar tidak melonjak tinggi.
“Yang kita jaga adalah harga tiket. Kenaikan tetap di kisaran 9 sampai 13 persen,” tandasnya.(Sofian)
