IPOL.ID-Angkat bicara Korlantas Polri menyatakan memberi kelonggaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) alias perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang terdaftar. Pernyataan ini merespons kebijakan baru serupa yang dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi yang sering disebut Demul atau KDM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang berisi pembayaran PKB (perpanjangan STNK tahunan) bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama.
Warga hanya perlu membawa STNK asli dan KTP seseorang yang menguasai kendaraan untuk pembayaran PKB. Kebijakan itu berlaku mulai 6 Maret 2026 dan berlaku di seluruh Jawa Barat.
Kebijakan ini sempat tersendat di salah satu Samsat, yakni di Samsat Soekarno-Hatta di Bandung. Demul kemudian mencopot kepala Samsat karena dianggap mengabaikan SE.
Berlaku nasional hanya di 2026
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan pada dasarnya aturan registrasi kendaraan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU).
