Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar
HeadlineNews

Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar

Bambang
Bambang Published 15 Apr 2026, 08:28
Share
3 Min Read
Aparat Polantas Polri melakukan penilangan di tempat kepada sejumlah pengendara mobil yang nekat parkir sembarangan di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Aparat Polantas Polri melakukan penilangan di tempat kepada sejumlah pengendara mobil yang nekat parkir sembarangan di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID-Angkat bicara Korlantas Polri menyatakan memberi kelonggaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) alias perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang terdaftar. Pernyataan ini merespons kebijakan baru serupa yang dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi yang sering disebut Demul atau KDM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang berisi pembayaran PKB (perpanjangan STNK tahunan) bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama.

Warga hanya perlu membawa STNK asli dan KTP seseorang yang menguasai kendaraan untuk pembayaran PKB. Kebijakan itu berlaku mulai 6 Maret 2026 dan berlaku di seluruh Jawa Barat.

Kebijakan ini sempat tersendat di salah satu Samsat, yakni di Samsat Soekarno-Hatta di Bandung. Demul kemudian mencopot kepala Samsat karena dianggap mengabaikan SE.

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Sabtu 30 Mei 2026
Siap-siap, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni

Berlaku nasional hanya di 2026

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan pada dasarnya aturan registrasi kendaraan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Respon, Korlantas Polri, Perpanjang STNK, tanpa perlu KTP Pemilik yang Terdaftar, Terkait Kebijakan Demul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260415 WA0000 Apresiasi kepada E- Cityzen, Electonic City Serahkan Hadiah Mobil Listrik “Spectacular Surprise 2” Kategori Gold
Next Article Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump Trump Mengindikasikan Putaran dua Negosiasi damai AS-Iran akan digelar pada Kamis di Islamabad

TERPOPULER

TERPOPULER
Universitas Mercu Buana yang telah meraih Akreditasi Unggul saat ini memiliki berbagai pilihan program studi pada jenjang diploma, sarjana, magister, hingga doktoral.
Nasional

Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Tekno/Science
Rayakan 1 Tahun Peluncuran Nusantara Prestige, DAIKIN Gelar Program Apresiasi Bagi Teknisi
31 May 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?