Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar
HeadlineNews

Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar

Bambang
Bambang Published 15 Apr 2026, 08:28
Share
3 Min Read
Aparat Polantas Polri melakukan penilangan di tempat kepada sejumlah pengendara mobil yang nekat parkir sembarangan di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Aparat Polantas Polri melakukan penilangan di tempat kepada sejumlah pengendara mobil yang nekat parkir sembarangan di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

“Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor,” kata Wibowo, Selasa (14/4).

“Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya lagi.

Wibowo juga menuturkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebut setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.

“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” ucapnya.

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Sabtu 30 Mei 2026
Siap-siap, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni

Menurut Wibowo, kepolisian akan tetap melayani masyarakat yang ingin membayar PKB meski kendaraannya bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan segera melakukan balik nama.

“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Respon, Korlantas Polri, Perpanjang STNK, tanpa perlu KTP Pemilik yang Terdaftar, Terkait Kebijakan Demul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260415 WA0000 Apresiasi kepada E- Cityzen, Electonic City Serahkan Hadiah Mobil Listrik “Spectacular Surprise 2” Kategori Gold
Next Article Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump Trump Mengindikasikan Putaran dua Negosiasi damai AS-Iran akan digelar pada Kamis di Islamabad

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0034
HeadlineOlahraga

Mengejutkan, Indonesia Melenggang ke Final IFA7 World Championship 2026 usai Kandaskan Raksasa Brazil

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ekonomi
Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia
31 May 2026, 12:50
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?