“Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor,” kata Wibowo, Selasa (14/4).
“Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya lagi.
Wibowo juga menuturkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebut setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.
“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” ucapnya.
Menurut Wibowo, kepolisian akan tetap melayani masyarakat yang ingin membayar PKB meski kendaraannya bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan segera melakukan balik nama.
“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.
