Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar
HeadlineNews

Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar

Bambang
Bambang Published 15 Apr 2026, 08:28
Share
3 Min Read
Aparat Polantas Polri melakukan penilangan di tempat kepada sejumlah pengendara mobil yang nekat parkir sembarangan di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Aparat Polantas Polri melakukan penilangan di tempat kepada sejumlah pengendara mobil yang nekat parkir sembarangan di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

“Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor,” kata Wibowo, Selasa (14/4).

“Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya lagi.

Wibowo juga menuturkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebut setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.

“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” ucapnya.

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
SIM Keliling Tersedia di 2 Lokasi Kabupaten Bandung, Pahami Persyaratannya Sebelum Mendaftar
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Satu Gerai Buka Sampai Sore
Hari Ini, SIM Keliling Hadir di 2 Lokasi Strategis Kota Depok

Menurut Wibowo, kepolisian akan tetap melayani masyarakat yang ingin membayar PKB meski kendaraannya bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan segera melakukan balik nama.

“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Respon, Korlantas Polri, Perpanjang STNK, tanpa perlu KTP Pemilik yang Terdaftar, Terkait Kebijakan Demul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260415 WA0000 Apresiasi kepada E- Cityzen, Electonic City Serahkan Hadiah Mobil Listrik “Spectacular Surprise 2” Kategori Gold
Next Article Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump Trump Mengindikasikan Putaran dua Negosiasi damai AS-Iran akan digelar pada Kamis di Islamabad

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?