Proses mengurus balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri diberi kelonggaran sampai 2027. Saat membayar PKB, warga yang tak membawa KTP pemilik kendaraan akan diminta memenuhi sejumlah syarat administratif, salah satunya mengisi formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen melakukan balik nama tahun depan.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” kata Wibowo.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambung Wibowo.
Wibowo menegaskan kelonggaran membayar PKB tanpa KTP hanya berlaku 2026, sementara tahun depan mesti balik nama.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tutur dia. (bam)
