Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar
HeadlineNews

Ini Respon Korlantas Polri Terkait Kebijakan Demul Perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang Terdaftar

Bambang
Bambang Published 15 Apr 2026, 08:28
Share
3 Min Read
Aparat Polantas Polri melakukan penilangan di tempat kepada sejumlah pengendara mobil yang nekat parkir sembarangan di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Aparat Polantas Polri melakukan penilangan di tempat kepada sejumlah pengendara mobil yang nekat parkir sembarangan di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Proses mengurus balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri diberi kelonggaran sampai 2027. Saat membayar PKB, warga yang tak membawa KTP pemilik kendaraan akan diminta memenuhi sejumlah syarat administratif, salah satunya mengisi formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen melakukan balik nama tahun depan.

“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” kata Wibowo.

“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambung Wibowo.

Wibowo menegaskan kelonggaran membayar PKB tanpa KTP hanya berlaku 2026, sementara tahun depan mesti balik nama.

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
SIM Keliling Tersedia di 2 Lokasi Kabupaten Bandung, Pahami Persyaratannya Sebelum Mendaftar
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Satu Gerai Buka Sampai Sore
Hari Ini, SIM Keliling Hadir di 2 Lokasi Strategis Kota Depok

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tutur dia. (bam)

 

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Respon, Korlantas Polri, Perpanjang STNK, tanpa perlu KTP Pemilik yang Terdaftar, Terkait Kebijakan Demul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260415 WA0000 Apresiasi kepada E- Cityzen, Electonic City Serahkan Hadiah Mobil Listrik “Spectacular Surprise 2” Kategori Gold
Next Article Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump Trump Mengindikasikan Putaran dua Negosiasi damai AS-Iran akan digelar pada Kamis di Islamabad

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?