IPOL.ID-Gara-gara persoalan sepele menegur sedang duduk santai di depan pintu tak dihiraukan, pria lanjut usia (lansia) Usup (70) warga Kampung Ciekek Masjid, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, melayangkan kapak ke kepala anak kandungnya sendiri hingga kritis.
Akibat perbuatan yang dilakukan pada Selasa, (7/4) siang lalu itu, anaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Satreskrim Polres Pandeglang. Kini pelaku tengah dijebloskan ke jeruji besi atau penjara Polres Pandeglang, atas perbuatannya pelaku diancam 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.
Kepala Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala membenarkan, pihaknya sedang menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik.
“Perlu kami jelaskan, kami dari Unit I Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, benar sedang menangani perkara dugaan tindak pidana berkaitan kekerasan fisik di dalam ruang lingkup keluarga,” kata IPDA Robert, Kamis (16/4).
IPDA Robert mengungkapkan, perkara yang ditanganinya telah dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri terhadap anak kandung. “Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang merupakan bapak kandungnya, adapun korban itu anak kandungnya sendiri,” jelasnya.
