Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kesal, Ayah Kampak Kepala Anak sendiri hingga Bersimbah Darah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kesal, Ayah Kampak Kepala Anak sendiri hingga Bersimbah Darah
HeadlineJabodetabek

Kesal, Ayah Kampak Kepala Anak sendiri hingga Bersimbah Darah

Bambang
Bambang Published 17 Apr 2026, 10:30
Share
4 Min Read
Pihak Unit I Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sambil memastikan seluruh barang bukti, salah satunya berupa satu kapak, di ruang Unit I Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, kemarin.
Screenshot
SHARE

“Dari hasil pemeriksaan kita, kondisi korban mengalami luka yang lumayan cukup parah dibagian kepala, dan ada luka juga di bagian kaki. Sementara ini korban dirawat di salah satu klinik di Pandeglang,” pungkasnya.

“Untuk barang bukti sementara ini, kami mengamankan satu buah palu atau kampak, besi behel, sapu, dan bambu,” sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, pihak Unit I Satreskrim Polres Pandeglang telah menjerat pelaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 2 kekerasan fisik berat dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pelaku Usup (70), mengakui perbuatan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut. “Iya itu anak kandung saya, saya kesal pak,” katanya singkat. (bam)

 

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayah Kampak, hingga Bersimbah Darah, Kepala Anak sendiri, Kesal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article iran dipastikan tampil di piala dunia 2026 meski dihantui ketegangan politik 17042026 054240 FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
Next Article satu 2 115 Mendag Budi Santoso Bantah minyak Goreng Langka di Pasar: Banyak Kok, Coba di cek!

TERPOPULER

TERPOPULER
musim kemarau
HeadlineNasional

Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
HeadlineOlahraga
Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert
17 Apr 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?