“Dari hasil pemeriksaan kita, kondisi korban mengalami luka yang lumayan cukup parah dibagian kepala, dan ada luka juga di bagian kaki. Sementara ini korban dirawat di salah satu klinik di Pandeglang,” pungkasnya.
“Untuk barang bukti sementara ini, kami mengamankan satu buah palu atau kampak, besi behel, sapu, dan bambu,” sambungnya.
Atas perbuatan pelaku, pihak Unit I Satreskrim Polres Pandeglang telah menjerat pelaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 2 kekerasan fisik berat dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pelaku Usup (70), mengakui perbuatan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut. “Iya itu anak kandung saya, saya kesal pak,” katanya singkat. (bam)
