“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar itu adalah haram,” lanjutnya sembari menyatakan pihaknya belum mengeluarkan fatwa terkati vape.
Dari sana MUI mengusulkan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur legislasi.
“Jika betul-betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tegas Kiai Miftah.
Baca juga:Di Hadapan Dubes Iran, Buya Amirsyah Desak AS-Israel Hentikan Kezaliman
Seiring dengan itu, Komisi Fatwa MUI juga menekankan pentingnya pengaturan penggunaa vape di ruang publik guna melindungi masyarakat luas, khususnya dari paparan asap bagi perokok pasif.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan bahwa vape secara substansi merupakan bagian dari rokok yang memiliki risiko kesehatan serius, termasuk potensi gangguan pada sistem pernapasan.