Desakan ini diperkuat dengan temuan awal BGN yang mengungkap bahwa kondisi dapur, tata letak, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG tersebut belum memenuhi standar. Muncul dugaan bahwa bahan makanan yang digunakan tidak lagi dalam kondisi segar saat diolah.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai sanksi penghentian sementara operasional belum cukup menjawab dampak serius yang ditimbulkan.
Untuk itu, Charles meminta BGN agar menutup permanen SPPG yang dimaksud.
“Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional,” tegasnya.
“Penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten,” imuhnya.
Komisi IX DPR pun menyatakan tidak boleh ada toleransi (zero tolerance) bagi SPPG yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu MBG.
“Insiden keracunan di Pondok Kelapa ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan mutu (quality control) secara ketat dan konsisten,” kata Charles.
