IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengejar keberadaan aset mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen) Hery Sudarmanto (HS).
Penelusuran aset tersebut berkaitan dengan status HS sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker RI.
Adapun penelusuran aset dilakukan melalui pemeriksaaan tujuh saksi di Malang, Jawa Timur, Rabu (8/4/2026).
“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Disebutkannya ketujuh saksi yang diperiksa adalah Tonny Martanto, Ngatimin, dan Kusni Rohmatun Nisak selaku pihak swasta, Ni Ketut Sumedani dan Handoko Soetikno selaku pensiunan, Prawiastuti Retno selaku notaris serta Winarno selaku aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui, eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker pada 29 Oktober 2025 lalu. Hal itu dilakukan menyusul penetapan delapan tersangka dari unsur penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) pada 5 Juni 2025 lalu.
