Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kejar Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Kejar Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA
HeadlineNews

KPK Kejar Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA

Bambang
Bambang Published 09 Apr 2026, 14:02
Share
2 Min Read
IMG 20260331 WA01604
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengejar keberadaan aset mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen) Hery Sudarmanto (HS).

Penelusuran aset tersebut berkaitan dengan status HS sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker RI.

Adapun penelusuran aset dilakukan melalui pemeriksaaan tujuh saksi di Malang, Jawa Timur, Rabu (8/4/2026).

“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha

Disebutkannya ketujuh saksi yang diperiksa adalah Tonny Martanto, Ngatimin, dan Kusni Rohmatun Nisak selaku pihak swasta, Ni Ketut Sumedani dan Handoko Soetikno selaku pensiunan, Prawiastuti Retno selaku notaris serta Winarno selaku aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker pada 29 Oktober 2025 lalu. Hal itu dilakukan menyusul penetapan delapan tersangka dari unsur penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) pada 5 Juni 2025 lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Pemerasan RPTKA, Kejar Aset Eks Sekjen Kemnaker, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260409 WA0069 Viral! Ledakan di Bogor Rusak Bangunan Dekat Sekolah
Next Article IMG 20260409 WA0070 Waspada! Penipuan Berkedok CPNS Kembali Terjadi di Gresik

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?