Ketiga tersangka itu adalah Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara dan ayahnya yang bernama HM Kunang serta Sarjan selaku swasta. Adapun Sarjan sudah berstatus sebagai terdakwa.
KPK menduga Ade dan HM Kunang menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang itu sebagai uang muka jaminan proyek yang rencananya digarap tahun 2026. Uang itu diberikan oleh tersangka yang juga pengusaha bernama Sarjan, lewat perantara. (Yudha Krastawan)
