Dalam UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.
“Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” sebutnya.
Dia juga mengingatkan adanya risiko serius jika kebijakan tersebut dipaksakan. Selain dapat mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia, langkah tersebut berpotensi memicu reaksi negatif dari komunitas internasional.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” paparnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dampak terhadap hubungan diplomatik, khususnya dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan sepihak tanpa koordinasi dapat memicu ketegangan di kawasan.
“Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan,” ucapnya.
